Tugas Unit UPM
No | URAIAN TUGAS |
---|---|
1 | Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik |
2 | Memantau pelaksanaan penjaminan mutu akademik |
3 | Mengevaluasi penjaminan mutu akademik |
4 | Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu akademik kepada Dekan |
5 | Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik |
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi dari Pimpinan UPM
No | Jabatan | Uraian Tugas |
---|---|---|
1 | Ketua UPM | • Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik • Memantau pelaksanaan penjaminan mutu akademik • Mengevaluasi penjaminan mutu akademik • Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu akademik kepada Dekan |
2 | Sekretaris UPM | • Mengkoordinasikan pengembangan dokumen mutu (kebijakan, manual, standar) • Memastikan sosialisasi standar mutu dalam dokumen akademik • Mengkoordinasikan dokumen pendukung unit kerja di fakultas, meliputi manual prosedur (SOP), instruksi kerja, formulir |
3 | Ko. Monev | • Mengembangkan instrumen, melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil monev kepuasan pengguna • Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring evaluasi program kerja dalam rangka peningkatan kualitas program untuk mencapai sasaran mutu • Mengkoordinasikan dan melakukan pendampingan pelaksanaan audit mutu internal, dokumentasi hasil audit, dan rekomendasi tindak lanjut |
4 | GJM | • Berkoordinasi dengan kaprodi untuk menyusun dokumen Program Studi meliputi Spesifikasi Prodi, manual prosedur (SOP), instruksi kerja, formulir • Membantu kaprodi dalam monitoring evaluasi program kerja dalam rangka pencapaian sasaran mutu • Mengembangkan instrumen, melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil monev pembelajaran di Program Studi |
5 | Kesekretariatan | • Melaksanakan kegiatan administrasi dan pengarsipan • Melakukan pengelolaan website UPM |