Tupoksi

Tugas Unit UPM

NoURAIAN TUGAS
1Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik
2Memantau pelaksanaan penjaminan mutu akademik
3Mengevaluasi penjaminan mutu akademik
4Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu akademik kepada Dekan
5Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi dari Pimpinan UPM

NoJabatanUraian Tugas
1Ketua UPM• Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik
• Memantau pelaksanaan penjaminan mutu akademik
• Mengevaluasi penjaminan mutu akademik
• Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu akademik kepada Dekan
2Sekretaris UPM• Mengkoordinasikan pengembangan dokumen mutu (kebijakan, manual, standar)
• Memastikan sosialisasi standar mutu dalam dokumen akademik
• Mengkoordinasikan dokumen pendukung unit kerja di fakultas, meliputi manual prosedur (SOP), instruksi kerja, formulir
3Ko. Monev• Mengembangkan instrumen, melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil monev kepuasan pengguna
• Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring evaluasi program kerja dalam rangka peningkatan kualitas program untuk mencapai sasaran mutu
• Mengkoordinasikan dan melakukan pendampingan pelaksanaan audit mutu internal, dokumentasi hasil audit, dan rekomendasi tindak lanjut
4GJM• Berkoordinasi dengan kaprodi untuk menyusun dokumen Program Studi meliputi Spesifikasi Prodi, manual prosedur (SOP), instruksi kerja, formulir
• Membantu kaprodi dalam monitoring evaluasi program kerja dalam rangka pencapaian sasaran mutu
• Mengembangkan instrumen, melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil monev pembelajaran di Program Studi
5Kesekretariatan• Melaksanakan kegiatan administrasi dan pengarsipan
• Melakukan pengelolaan website UPM