Profil Unit Penjaminan Mutu
Pembentukan penjaminan mutu fakultas mengacu pada SK Rektor No. Un.3/KP.01.4/1358/2013 tanggal 11 Mei 2013 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Organisasi penjaminan mutu di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan berdasarkan pada SK Dekan No. Un.03.7/HK.00.5/1230/2017 tentang pengurus UPM periode tahun 2017-2019, SK Dekan No. 525/FKIK/6/2020 tentang pengurus UPM periode tahun 2020-2021, SK Dekan No. 139/FKIK/02/2021 tentang pengurus UPM periode tahun 2021-2022, dan SK Dekan No. 0131/FKIK/01/2023 tentang pengurus UPM periode tahun 2023.
Unit Penjaminan Mutu bertugas untuk:
- Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik
- Memantau pelaksanaan penjaminan mutu akademik
- Mengevaluasi penjaminan mutu akademik
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu akademik kepada Dekan